ahmadiyah di Indonesia

Banyak teman-teman yang menanyakan saya soal Ahmadiyah baik langsung atau via sms, telpon dan email. Demi efektifitas dan juga agar bermanfaat bagi yang lain berikut saya buat info dalam bentuk FAQ (frequently asked question) atau format tanya jawab seputar Ahmadiyah di Indonesia Insya Allah akan terus saya update kalau ada pertanyaan yang belum terjawab. Data diambil dari berbagai sumber:

1. Ada berapa organisasi Ahmadiyah di Indonesia?

Jawab: Ada dua. Pertama JAI atau Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Parung Bogor, sedang yang kedua adalah GAI atau Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.

2. Apa perbedaan antara JAI dan GAI?

JAI adalah pengikut Ahmadiyah Qadiyan yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad- pendiri Ahmadiyah- sebagai Nabi. Sedangkan GAI adalah pengikut aliran Ahmadiyah Lahore yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad hanya sebagai mujaddid atau pembaru dan guru sufi (mursyid).

3. Kalau begitu GAI atau Ahmadiyah Lahore tidak bertentangan secara prinsip dengan Islam mainstream?

Betul. Yang bermasalah dan menjadi sasaran dari SKB 3 Menteri adalah JAI atau pengikut Ahmadiyah Qadiyan. Dalam poin 2, 3 dan 4 SKB 3 menteri tersebut secara eksplisit menyebut JAI.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Tolong dimuat isi lengkap keputusan skb 3 menteri seputar Ahmadiyah JAI!?

Berikut isi skb 3 menteri selengkapnya:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

& Komentar

  1. Mau tahu tentang Ahmadiyah klik saja http://islamic.us.to
    mau tahu diskusi-diskusi ttg Ahmadiyah klik http://z8.invisionfree.com/islamic/index.php?s=a399ffe68bd7259cf7706db5e53c20d7&showforum=7

  2. ahmadiyah memang harus dibubarkan karena sudah mencemarkan agama islam


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar